Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerja sama
dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak
pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media
sodial Facebook.
Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga
orang tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun,
bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten
Sidoarjo, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko
mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil
dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu.
"Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang
buktinya," kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan awak media, pada Rabu
(17/2/2021).
Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi
penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota
Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi
terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook.
Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan
kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dinihari
sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus,
Polda Jatim. Bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Sesampainya
dilokasi, petugas gabunga tersebut mendapati kebenaran satwa yang dilindungi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa
yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua
Moluccensis.
NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu
tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua
itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar
besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat
satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda
Jatim untuk proses lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka NR, dihadapan penyidik. Mengaku
tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR
mengakui hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy
Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka NR, bahwa ada
kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR, yang juga menjual
satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun;
Enno Arekbonek Songolaspitulikur.
Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan
mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di
Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29)
dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara
satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor
Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.
"Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan
menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang
akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno
Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting," terangnya
sembari menunjukan barang bukti.
Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri
dari VPE. Karena sedang hamil. "Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena
sedang hamil," imbuhnya.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa
langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah
lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai
puluhan juta rupiah.
AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal
serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan
laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka
yang tengah diambang kepunahan.
"Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan,
bisa segera lapor ke kami," katanya.
Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40
ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto
Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan
denda maksimal Rp 100 juta.
Thanks for reading Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook. Please share...!
0 Komentar untuk "Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook"